Pesisir Barat, transsumateratv.com - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Nuril Anwar, S. Sos mengadakan Sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19 di Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat, (8/12/2021).
Acara sosialisasi dibuka oleh Nuril Anwar dengan memberikan himbauan kepada masyarakat umum untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari, serta mengajak lapisan masyarakat untuk menjalankan program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah baik yang melalui dinas kesehatan maupun instansi terkait lainnya.
Nuril Anwar juga mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M, yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta terdapat sanksi bagi setiap orang, penanggung jawab kegiatan usaha yang melanggarnya, sanksi Terhadap pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, ungkapnya.
Pemaparan selanjutnya mengenai sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2020 disampaikan oleh Elly Dharmawanti, Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang menjelaskan bahwa Adaptasi Kebiasaan Baru adalah penyelenggaraan aktivitas sehari-hari mencakup sosial, budaya dan ekonomi masyarakat dalam mendukung masyarakat produktif dan akan Covid-19.
Sedangkan tujuan peraturan ini diantaranya adalah untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, Pungkasnya.
(RIFKI)