DPRD Lampung Barat Setujui LPJ APBD 2024, Banang Sampaikan Catatan Kritis Untuk Peningkatan PAD

 

Lampung Barat, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024 disetujui oleh seluruh Fraksi DPRD. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Lampung Barat yang berlangsung di Ruang Sidang Marghasana DPRD, Senin, 7 Juli 2025.

“Berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan pihak eksekutif, maka kami menyatakan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024, yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1,111 triliun lebih, belanja daerah Rp1,068 triliun lebih, dan realisasi pembiayaan daerah sebesar Rp10 miliar lebih,” ungkap Juru Bicara Banang DPRD, Sarwani, S.E., saat membacakan laporan Banang.

Sarwani menambahkan, demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Lampung Barat, DPRD memberikan sejumlah catatan dan saran kepada pemerintah daerah, salah satunya adalah pentingnya optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap maksimal.

“Kami mendorong Pemerintah Daerah serta perangkat daerah terkait untuk lebih selektif dalam menentukan objek retribusi, agar target PAD yang telah ditetapkan bisa tercapai. Misalnya retribusi dari rumah dinas yang saat ini belum memberikan kontribusi optimal karena kondisi bangunan yang tidak layak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap objek pajak yang selama ini membebani OPD dan tidak pernah terealisasi. “Harus ada solusi agar hal ini tidak berulang setiap tahun dan PAD dari sektor tersebut bisa ditingkatkan,” tegasnya.


Dinas PUPR juga menjadi perhatian Banang. Mereka diminta tidak mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Banang juga menyarankan agar dinas tersebut mengevaluasi sistem penyewaan alat berat dan mempertimbangkan pelibatan pihak ketiga demi menambah PAD.

Selain itu, Dinas Perhubungan diminta mencari solusi atas rendahnya capaian retribusi parkir, serta mempercepat pengurusan perizinan pembangunan jalan agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“UPT Sekolah Kopi juga kami dorong untuk meningkatkan produktivitas serta perannya sebagai pusat edukasi budidaya kopi sesuai SOP, sehingga tidak hanya berfungsi secara simbolik,” lanjutnya.


Sarwani juga menegaskan perlunya pengkajian ulang terhadap pengelolaan Hotel Seminung Lumbok Resort dan Pasar Tematik agar dikelola secara terpadu guna mendongkrak kontribusi PAD.

“Kami juga meminta perhatian lebih terhadap penerangan jalan umum, karena pajaknya sudah dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah Daerah juga perlu menyelesaikan persoalan tapal batas wilayah dengan Kabupaten Tanggamus dan Pesisir Barat,” jelasnya.

Terkait aktivitas PT Natarang Mining, Sarwani menekankan pentingnya komunikasi antara Pemkab Lampung Barat dengan pihak perusahaan dan pemerintah provinsi maupun pusat, mengingat aktivitas tambang sudah masuk wilayah Lampung Barat.

Sementara itu, Bupati Lampung Barat, H. Parosil Mabsus menyampaikan terima kasih atas peran aktif DPRD. “Kami menyambut baik segala bentuk masukan dan rekomendasi yang diberikan. Hal ini menjadi bahan evaluasi dan perhatian kami dalam penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang,” tutupnya.