Lampung Barat,transsumateratv.com- Keberhasilan Unit Resmob Reskrim Polsek Sekincau telah menangkap (MF) inisial yang bertempat tinggal di pekon Batu Kebayan ,kecamatan Batu Ketulis di kediaman nya atas laporan pencabulan anak di bawah umur, Rabu (3/2/2021)
Kapolsek Sekincau AKP Sukimanto membenarkan bahwa memang Polsek Sekincau sedang menangani perkara perbuatan cabul anak dibawah umur yang kejadiannya sekitar bulan November 2020,setelah terjadinya perbuatan pelecehan tersebut pihak keluarga tidak lansung melaporkan pelaku tetapi melakuan musyawarah terlebih dahulu.
Kemudian,karena tidak tahan terlalu di lecehkan pada bagian dada nya korban bersama nenek nyadi dampingi aparatur pekon Batu Kebayan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sekincau, setelah mendapatkan laporan tersebyt,Unit Resmob Polsek Sekincau untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku (MF).
Pelaku (MF) sempat melarikan diri ke daerah Sumatera Selatan setelah mendengar kabar dilaporkan nya di Polsek Sekincau, tetapi dengan dilakuka nya pencarian informasi 1x24 Jam pelaku langsung dapat diamankan,ujarnya
Dalam melancarkan aksi pelecehan pelaku dengan modus menyuruh korban memijat tubuh nya dan setelah selesai meminta pijat pelaku melakukan penarikan paksa terhadap korban dengan mengancam dan langsung melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban berinisial (PS) yang masih keponakan nya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku (MF) mendapatkan ancaman pasal 81 tindakan kekerasan seksual anak di bawah umur atau ancaman hukuman penjara 15 tahun,tegasnya
Selanjutnya secara bersamaan Jefri selaku sekertaris perlindungan anak indonesia (LPAI) Lampung Barat akan melakukan pendampingan secara hukum maupun secara pisikiologis korban dan hari ini rekan-rekan lembaga LPAI akan mendatangi rumah keluarga korban.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Lampung Barat supaya tidak takut melaporkan apabila melihat maupun mendengar tindak kekerasan dan pelecehan terhadap anak untuk segera melaporkan kepihak berwajib,tutup(tto/jamin).