Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 01 Pagar Dewa Bersikap Arogan dan Diduga Kurang transparan Saat di Konfirmasi Terkait Anggaran Dana BOS

 


Lampung Barat, (TS) – BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) adalah bantuan dana dari pemerintah untuk mendukung biaya operasional non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah seperti SD, SMP, SMA, MA, dan juga untuk PAUD. Dana ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan, serta membiayai berbagai kegiatan operasional sekolah, yang dikelola secara mandiri dengan transparan dan Akuntabel.

Namun berbeda dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pagar Dewa, pada saat awak media mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran dana BOSP dari tahun 2024 – sampai 2025 tahap satu kepada ibu Heldawati selaku kepsek serta kuasa pengguna anggaran, pada hari Kamis 16 April 2026 , di ruang kerjanya. Sikap nya dinilai kurang kooperatif kepada awak media.

"Sebenarnya tujuan kamu itu apa? sudah pasti tujuan dari konfirmasi terkait dana BOS ini ada ujungnya, Ini kan sudah lama 2 tahun yang lalu kok masih di permasalahkan, ujarnya dengan nada lantang".

Kemudian untuk pengelola dana bos terkait pengembangan perpustakaan dan pengelolaan sarana prasarana sekolah dengan nilai yang cukup besar, saat dipertanyakan kepada kepala sekolah hanya memberikan jawaban seperlunya dan terlihat beberapa fisik yang disebutkan Diduga seharusnya tidak perlu menghabiskan anggaran sampai puluhan juta. 

Sungguh sangat di sayangkan sikap seorang kepala sekolah yang sangat arogan kepada awak media, menurut UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik, Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik dan badan publik berkewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi tersebut. Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Dalam juklak/juknis bosp juga diatur pengelolaan dana bos harus transparan dan akuntabel, pihak sekolah juga wajib untuk mempublikasikan laporan penggunaan dana bos agar dapat di akses oleh masyarakat.

Untuk pengelola dana bos terkait pengembangan perpustakaan dan pengelolaan sarana prasarana sekolah dengan nilai yg cukup besar, saat dipertanyakan kepada kepala sekolah hanya memberikan jawaban seperlunya dan terlihat beberapa fisik yangg disebutkan seharusnya tidak perlu menghabiskan anggaran sampai puluhan juta. 

Tentu ini menjadi PR untuk dinas pendidikan kabupaten Lampung Barat, untuk memberikan pencerahan kepada kepala sekolah SD Negeri 01 Pagar Dewa bahwa masyarakat berhak mengetahui dan mengawal anggaran dana bosp tersebut.

(Tim)