AKtivis Menilai Diksi "Korupsi" dan "Nota Palsu" di Berita Viral Tidak Ada Dalam Dokumen BPK, Diksi Cendrung Mengintimidasi Dan Menghakimi Sekolah

 

LAMPUNG BARAT - Pemberitaan viral yang diduga menuduh SMPN 1 Batu Brak melakukan "korupsi dana BOSP", menggunakan "nota palsu", dan dinobatkan sebagai "juara penggasak uang siswa" mendapat tanggapan tajam dari dua sisi berbeda namun senada. Aktivis Lampung Barat menyoroti pelanggaran UU Pers akibat pemilihan diksi yang melampaui fakta resmi, sementara pihak sekolah menegaskan kesiapan menindaklanjuti temuan administratif sekaligus menolak narasi penghakiman yang tidak berdasar. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen asli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 33A/LHP/XVIII.BLP/05/2026 Halaman 48, seluruh diksi sensasional tersebut tidak ditemukan satupun dalam teks audit resmi.

Aktivis masyarakat Lampung Barat Riyan menyatakan bahwa penilaian mereka bukan ditujukan pada temuan pemeriksaan itu sendiri, melainkan pada pemilihan kata dan narasi yang dinilai menghakimi sekolah serta berpotensi menjadi berita bohong. Mereka menegaskan bahwa LHP BPK memang mencatat ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja sebesar Rp36.557.000, namun media yang memberitakan seolah-olah BPK menuliskan istilah seperti "uang digasak", "nota palsu", "pemalsuan dokumen negara", serta menyebut kasus ini sebagai "terbesar se-Lampung Barat". Aktivis mempertanyakan apakah betul BPK menuliskan diksi-diksi tersebut, karena ketidaksesuaian administrasi memiliki makna yang sangat berbeda dengan pengambilan uang atau tindak pidana.

Dan Secara tegas, aktivis mengingatkan oknum wartawan yang menulis berita tersebut untuk membuktikan setiap kalimat dan istilah yang ditulis agar tidak tumbuh berita bohong serta tuduhan fitnah kejam yang merugikan sekolah. Desakan ini mencakup permintaan untuk menunjukkan secara jelas dan terperinci benarkah ada kalimat dalam LHP BPK yang menyatakan sekolah ini 'dinobatkan' sebagai apapun, termasuk halaman, paragraf, dan kata persisnya. Jika tidak ada, maka itu dianggap sebagai rekayasa oknum wartawan itu sendiri untuk menarik perhatian dan menghakimi sekolah. Lebih lanjut, jika oknum wartawan menyebutkan kata 'dinobatkan', aktivis meminta bukti pelaksanaan penyerahan gelar berupa hari, tanggal, jam, dan nama pemberi gelar melalui dokumen resmi, foto, atau berita acara. Jika tidak dapat ditunjukkan, maka istilah itu hanyalah buatan sendiri.

Riyan Aktivis Lampung Barat mengingatkan bahwa framing berita yang menghukumi sekolah atau kepala sekolah sebelum ada putusan pengadilan merupakan pelanggaran serius. Penempatan tuduhan "korupsi" dan "digasak" di bagian paling atas membentuk pandangan publik seolah kesalahan sudah diputuskan, padahal belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Klaim "terbesar se-Lampung Barat"  cendrung menarik perhatian pembaca daripada menyajikan fakta jurnalistik yang akurat. Penggunaan diksi semacam ini dinilai berpotensi melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (1) tentang kewajiban memberikan informasi benar dan akurat, Pasal 5 Ayat (1) tentang kewajiban menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak merugikan nama baik, serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 tentang beritikad baik dan tidak menyinggung martabat lembaga dll.

Di sisi lain, Kepala SMPN 1 Batu Brak Sam’un, S.Pd., yang kembali menjabat sekitar dua bulan terakhir menyampaikan pernyataan tegas terkait diksi yang dabangun. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mematuhi temuan BPK dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, adapun persoalan berita tersebut ia memintak oknum jurnalis yang memberitakan tidak mencampur ketidaksesuaian administrasi dengan tindak pidana, dan tidak menjadikan nama lembaga atau sekolah menjadi korban diksi yang tidak berdasar.

Menanggapi hal tersebut, aktivis menegaskan bahwa diksi yang tidak berdasar tidak membantu penyelesaian masalah, justru mencemarkan nama baik institusi pendidikan yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Masyarakat Lampung Barat diharapkan bijak menyaring informasi dan membedakan antara laporan berita yang bertanggung jawab dengan pemberitaan yang merugikan, berdasarkan pemisahan tegas antara apa yang tertulis dalam dokumen resmi BPK dan opini liar wartawan. Aktivis memperingatkan bahwa jika diksi fitnah tidak segera dicabut dan dimintakan maaf, pihak sekolah bersama aktivis siap menempuh jalur hukum untuk melindungi marwah dunia pendidikan dari pencemaran nama baik yang sistematis.(*)