Menjaga Integritas Pendidikan dan Stop Politisasi dan Kegaduhan Isu Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat

 


Lampung Barat - Viral, ruang Publik di Kabupaten Lampung Barat diwarnai oleh berbagai tudingan keras terkait dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi sekolah, termasuk isu ijon dan keterlibatan vendor terselubung. Meri aktivis Lambar menilai bahwa Tudingan yang sebagian besar dilontarkan oleh Oknum LSM dan dimuat secara sensasional oleh media siber menciptakan persepsi negatif terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat. 

Mengenai hal tersebut, Meri yang merupakan Aktifis Lampung Barat berpendapat dengan adanya pemberitaan yang telah viral tersebut kini sudah menjadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat dan para aktivis Lampung Barat. 

Selain itu Meri menegaskan, sebelum menghakimi secara moral dan hukum, publik atau masyarakat perlu melihat fakta secara utuh dan memahami mekanisme birokrasi yang berlaku.

Pertama, penting untuk dipahami bahwa setiap proyek pembangunan atau revitalisasi sekolah memiliki standar prosedur operasional (SOP) yang ketat. Dinas Pendidikan tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi dengan pihak Sekolah, Pengawas Sekolah, dan instansi pengawas keuangan daerah. Setiap pengeluaran anggaran harus melalui proses verifikasi berlapis. menuduh adanya kendali vendor atau ijon tanpa menyertakan bukti audit yang sah adalah bentuk simplifikasi yang berbahaya dan dapat menjatuhkan wibawa institusi negara.

mungkin ada isu bahwa dinas membiarkan penyimpangan seringkali mengabaikan fakta bahwa pengawasan bersifat berjenjang. Jika terdapat ketidaksesuaian antara fisik dan administrasi, hal tersebut merupakan ranah evaluasi teknis yang sedang berjalan. Proses hukum dan administrasi membutuhkan waktu dan ketelitian, bukan sekadar reaksi emosional berdasarkan berita viral di media sosial.

"dan yang paling krusial, media siber dan LSM yang melontarkan dugaan tuduhan berat tersebut memiliki beban pembuktian . Dalam prinsip jurnalistik investigasi dan hukum, sebuah tudingan korupsi atau maladministrasi tidak bisa hanya berbasis pada katanya atau kecurigaan subjektif. Agar tudingan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika, pihak penuduh wajib menunjukkan/memperlihatkan atau setidaknya merujuk pada dokumen-dokumen konkret seperti salinan RAB versus realisasi fisik, rekening koran dan bukti transfer, kontrak kerja atau SPK fiktif, Berita Acara Serah Terima yang prematur, serta hasil verifikasi lapangan independen." 

"perlu ditegaskan bahwa jika narasi berita tersebut memang didasarkan pada fakta yang kuat, maka sudah sepatutnya bukti-bukti tersebut disampaikan kepada pihak dinas atau dipublikasikan secara terbuka di media. Publikasi bukti bukan hanya untuk memenuhi prinsip transparansi jurnalistik, tetapi juga sebagai langkah konkret agar persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya. Dengan adanya bukti fisik dan administratif yang jelas, Dinas Pendidikan tidak akan tinggal diam untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut." Ucapnya

Ditambahkan Meri, di sinilah letak ujian integritas media tersebut. Jangan sampai timbul opini publik bahwa media yang menerbitkan berita ini berpotensi hanya menggiring opini dan sengaja menutupi bukti demi tujuan tertentu. Kita sering mendengar tuntutan agar pemerintah transparan, namun kita lupa menuntut transparansi dari pihak yang menuduh. Jika media tersebut benar-benar memegang bukti kuat adanya korupsi atau penyelewengan, mengapa bukti itu disembunyikan? Apakah ada kepentingan politik atau bisnis di balik pemberitaan sepihak ini? Kita bicara tentang transparansi, maka media itu juga harus transparan mengenai bukti yang mereka miliki. Menyembunyikan bukti sambil terus menebar narasi curiga justru menimbulkan tanda tanya besar, apakah tujuannya benar-benar untuk pemberantasan korupsi, atau sekadar membangun opini liar untuk mendiskreditkan pihak tertentu?

"Yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya indikasi politisasi isu dan penciptaan kegaduhan di balik gaduhnya tudingan tersebut. Pendidikan seharusnya menjadi wilayah steril dari kepentingan politik praktis. Perlu digarisbawahi, Bila narasi dalam berita itu benar adanya dan telah ditemukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan program revitalisasi, maka sampaikan dan tunjukkan bukti tersebut kepada dinas terkait secara resmi. Tujuannya adalah agar dinas bisa segera mengambil tindakan pembenahan, evaluasi ulang, Ini adalah jalan konstruktif untuk memperbaiki sistem pendidikan. Namun, jika bukti tersebut justru dibungkus dalam framing berita yang provokatif tanpa solusi, hal itu hanya akan menjadi opini liar yang merusak. Framing yang bertujuan membuat kegaduhan tanpa substansi penyelesaian masalah justru kontraproduktif. Opini liar yang terbentuk akibat politisasi dan sensasi ini akan merugikan anak-anak didik kita, karena fokus tenaga pendidik teralihkan untuk membela diri dari fitnah daripada mengurus pembelajaran."

"Terlepas dari semua tudingan tersebut, muncul pertanyaan mendasar, Sudahkah narasi dan bukti-bukti yang diklaim oleh LSM dan media tersebut diverifikasi langsung dengan pihak Dinas Pendidikan? Secara aturan dasar jurnalistik dan etika komunikasi publik, setiap informasi yang bersifat tuduhan atau merugikan pihak lain wajib melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian reputasi, psikologis, maupun hukum bagi pihak yang dituduh sebelum terbukti bersalah secara hukum. Sangat disayangkan jika informasi yang beredar saat ini belum melalui tahap verifikasi yang memadai oleh media dan LSM terkait. Mepublikasikan tuduhan tanpa memberikan ruang klarifikasi kepada Dinas Pendidikan bukan hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga berpotensi menjebak publik dalam hoaks yang terstruktur. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berimbang, bukan sekadar narasi satu sisi yang belum teruji kebenarannya."

Yang terpenting, persoalan serius seperti dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran tidak cukup hanya bermodal katanya atau kesaksian lisan semata. Dalam tata kelola pemerintahan dan hukum, segala sesuatu harus dibuktikan melalui administrasi faktual. Dokumen tertulis, tanda tangan resmi, cap dinas, rekam jejak digital, dan laporan keuangan yang teraudit adalah bahasa utama dalam pembuktian hukum. Tuduhan yang hanya mengandalkan gosip, isu liar, atau pernyataan sepihak tanpa dukungan dokumen administrasi yang valid tidak memiliki kekuatan hukum dan cenderung bersifat fitnah.ungkap Meri aktivis lambar

Menyikapi dinamika ini, Meri aktivis Lambar juga memberikan pandangan soal pemberian respons terhadap isu viral terkait revitalisasi tersebut. Ia menekankan pentingnya kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat dan penyampaian kritik. Mari kita jaga marwah LSM, ormas, dan media agar tetap berada pada koridor profesionalisme, objektivitas, dan tanggung jawab sosial, bukan terjebak dalam permainan opini yang destruktif.

Untuk itu masyarakat dihimbau untuk tidak terpancing dengan berita yang beredar dan saya yakin Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat terbuka terhadap kritik yang konstruktif asalkan berbasis data, bukan justru tuduhan liar, politisasi isu, dan framing berita yang hanya bertujuan menciptakan kegaduhan demi merusak kredibilitas lembaga pendidikan. Mari kita dukung transparansi dengan cara yang benar melalui mekanisme pengawasan formal, penyampaian bukti administrasi faktual untuk pembenahan, verifikasi yang adil, dan kerja sama dengan otoritas yang berwenang, bukan melalui penghakiman massa dan sensasi di dunia maya. Integritas pendidikan Lampung Barat adalah aset bersama yang harus dijaga oleh semua pihak. (*)